Landasan hukum tentang kewajiban membela negara diatur Ddalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 :”tiap-tiap warga negara berhak dan wajb ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara , Ayat 2 :”usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Konsep bela negara yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 adalah “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. UURI No 3 Tahun 2002,pasal 9 ayat 1 mengatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. UU RI no 3 Tahun 2002 (c) “dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewjiban untuk ikut seta dalam upaya pembelaan negar..” Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pe...
Blog ini berisi tentang kumpulan tugas-tugas seorang pelajar